Author: admin

  • Luar Biasa Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Luar Biasa Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

    Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran

    Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota, Uji Kemampuan Teknis Lapangan Personel

    Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota, Uji Kemampuan Teknis Lapangan Personel


    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) 2026 di Lapangan Shooting Range Jakabaring Sport City Palembang, Sumsel. Polda Sumsel menjelaskan kegiatan ini adalah kelanjutan dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), yang sebelumnya dilaksanakan melalui pelatihan penggunaan kekuatan berbasis etika dan hak asasi manusia (HAM).
    “Setiap personel harus memahami bahwa penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional, sesuai hukum, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Latihan ini menjadi tolok ukur kesiapan kita di lapangan,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

    Simulasi Sispamkota berlangsung kemarin (10/4) pukul 09.30 WIB. Brigjen Rony, mewakili Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, memimpin jalannya simulasi.

    Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menerangkan simulasi ini juga mendukung implementasi program Presisi Polri. Diketahui slogan Presisi singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

    “Penguatan kompetensi operasional personel menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan personel yang profesional, humanis, dan responsif,” kata Nandang.

    Turut hadir dalam Simulasi Sispamkota 2026 Irwasda Polda Sumsel Kombes Feri Handoko Soenarso, serta para pejabat utama (PJU), para kapolres, serta para kasat samapta di jajaran Polda Sumsel. Rangkaian kegiatan diawali dengan gladi bersih, lalu apel hingga peragaan simulasi di lapangan.

    Simulasi Sispamkota Polda Sumsel 2026 ditutup dengan evaluasi serta arahan dari Wakapolda Sumsel, Karo Ops, dan Dansat Brimob.

    Simulasi ini diyakini mengintegrasikan berbagai aspek penting, mulai dari taktik pengendalian massa, koordinasi lintas satuan, hingga respons cepat terhadap situasi darurat. Harapannya, seluruh personel yang terlibat Sispamkota mampu menghadapi dinamika tugas di lapangan secara profesional dan proporsional.

    “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa kegiatan peningkatan kemampuan personel akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan,” pungkas Nandang.

  • Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota, Uji Kemampuan Teknis Lapangan Personel

    Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota, Uji Kemampuan Teknis Lapangan Personel


    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) 2026 di Lapangan Shooting Range Jakabaring Sport City Palembang, Sumsel. Polda Sumsel menjelaskan kegiatan ini adalah kelanjutan dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), yang sebelumnya dilaksanakan melalui pelatihan penggunaan kekuatan berbasis etika dan hak asasi manusia (HAM).
    “Setiap personel harus memahami bahwa penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional, sesuai hukum, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Latihan ini menjadi tolok ukur kesiapan kita di lapangan,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

    Simulasi Sispamkota berlangsung kemarin (10/4) pukul 09.30 WIB. Brigjen Rony, mewakili Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, memimpin jalannya simulasi.

    Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menerangkan simulasi ini juga mendukung implementasi program Presisi Polri. Diketahui slogan Presisi singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

    “Penguatan kompetensi operasional personel menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan personel yang profesional, humanis, dan responsif,” kata Nandang.

    Turut hadir dalam Simulasi Sispamkota 2026 Irwasda Polda Sumsel Kombes Feri Handoko Soenarso, serta para pejabat utama (PJU), para kapolres, serta para kasat samapta di jajaran Polda Sumsel. Rangkaian kegiatan diawali dengan gladi bersih, lalu apel hingga peragaan simulasi di lapangan.

    Simulasi Sispamkota Polda Sumsel 2026 ditutup dengan evaluasi serta arahan dari Wakapolda Sumsel, Karo Ops, dan Dansat Brimob.

    Simulasi ini diyakini mengintegrasikan berbagai aspek penting, mulai dari taktik pengendalian massa, koordinasi lintas satuan, hingga respons cepat terhadap situasi darurat. Harapannya, seluruh personel yang terlibat Sispamkota mampu menghadapi dinamika tugas di lapangan secara profesional dan proporsional.

    “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa kegiatan peningkatan kemampuan personel akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan,” pungkas Nandang.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Beri Penghargaan ke 48 Personel Berprestasi

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Beri Penghargaan ke 48 Personel Berprestasi

    Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Sandi Nugroho, memberikan piagam penghargaan kepada 48 personel berprestasi jajaran Polda Sumsel. Irjen Sandi mengingatkan anggotanya bahwa tugas kepolisian merupakan amanah dari Tuhan yang Maha Esa.


    Penghargaan itu diberikan saat Irjen Sandi memimpin apel pagi jajaran Polda Sumsel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (13/4/2026) pagi. Dalam amanatnya, Irjen Sandi menegaskan bahwa pelaksanaan tugas sehari-hari bukanlah sekadar rutinitas atau formalitas belaka, melainkan sarana untuk memperkuat soliditas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Sandi juga mengajak seluruh personel untuk memuliakan profesi Bhayangkara dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.

    “Kepolisian adalah ladang pengabdian dan amanah dari Tuhan. Pertanggungjawaban tugas kita tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi lebih utama kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Irjen Sandi.

    Pesan tersebut sejalan dengan arahan pimpinan Polri yang telah mencanangkan April, Mei, dan Juni sebagai bulan bakti dan prestasi kepolisian. Pada kesempatan tersebut, piagam penghargaan diserahkan kepada 48 personel yang menorehkan prestasi membanggakan di berbagai bidang. Apresiasi tersebut diberikan kepada:

    – 10 personel Ditreskrimsus atas keberhasilan mengungkap penyelewengan 5 ton pupuk bersubsidi (NPK Phonska dan Urea) di Kecamatan Pedamaran Timur, OKI.
    – 1 personel Ditpamobvit atas dedikasinya sebagai Individual Police Officer (IPO) pada misi perdamaian PBB (Monusco) di Republik Demokratik Kongo.
    – 2 personel Bidhumas yang sigap mengamankan dan mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
    – 15 personel Polrestabes Palembang yang viral dan mendapat apresiasi positif masyarakat usai menangkap pelaku curanmor dengan menyamar sebagai badut Doraemon dan Spiderman.
    – 7 personel Polres OKU Selatan atas dedikasi membina Polisi Cilik (Pocil) hingga meraih juara tingkat polda selama 3 tahun berturut-turut dan juara tingkat Korlantas Polri tahun 2025.
    – 6 personel Polres Empat Lawang atas capaian juara ketiga optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari KPKNL Lahat.
    – 7 atlet Taekwondo Polda Sumsel yang menyabet medali pada ajang Internasional Sriwijaya Championship 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota. Dia berharap penghargaan ini dapat mendorong semangat kerja yang lebih baik.

    “Ini adalah bentuk nyata bahwa setiap prestasi dan pengabdian personel mendapat apresiasi dari institusi. Kami berharap hal ini mendorong semangat kerja yang lebih baik di seluruh jajaran,” ujarnya.

    Suasana apel pagi semakin haru saat Irje Sandi memberikan kejutan istimewa di penghujung amanatnya. Sebagai bentuk apresiasi pribadi, Kapolda memberikan hadiah kuota ibadah umrah untuk 10 orang yang akan terpilih dari ke-48 penerima penghargaan.

    Bagi personel beragama Islam yang terpilih akan diberangkatkan ke Tanah Suci, sementara bagi personel non-Muslim akan disesuaikan pengaturannya oleh Biro SDM Polda Sumsel.

    Kegiatan apel pagi yang ditutup dengan pembacaan doa dan nyanyian Mars Polda Sumsel ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, serta segenap anggota yang mengikuti jalannya apel baik secara langsung maupun daring.